Saturday, June 4, 2011

Sumber Hukum Islam



Sumber hukum islam adalah segala asas, pedoman, dasar serta pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika ada suatu permasalahan. Hukum islam harus dijadikan pedoman hidup umat islam. Adapun sumbernya adalah Alquran. Didalamnya terdapat aturan berupa perintah dan larangan. Untuk itu, setiap muslim wajib berpedoman pada Alquran. JIka seorang muslim menemukan suatu masalah, tetapi hukumnya tidak terdapat dalam Alquran, ia harus menjadikan hadist sebagai pedoman yang kedua. Jika dalam Alquran dan hadist tidak memuat suatu permasalahan tersebut, maka seorang muslim harus berijtihad namun harus berpatokan pada Alquran dan hadist pula.

1.   Alquran
Alquran dalam bahasa Arab adalah masdar dari kata “qara’a” yang artinya bacaan. Alquran adalah kitab suci umat islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammadsaw., melalui Malaikat Jibril. Alqur’an memiliki sifat fleksibel, artinya dapat diikuti sepanjang zaman.
Alquran adalah hukum bagi umat islam. Isinya memuat aqidah, hukum, muamalah, akhlak, dan sejarah. Penjelasannya tidak terinci secara rapi, sifatnya umum dan butuh penjelasan. Untuk itu, yang menerangkan keumuman Alquran secara terinci adalah Al-Hadist.

2.   Hadist
Hadist bisa disebut juga As Sunnah yang berarti segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulallah saw. Hadist ini merupakan rujukan kedua dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang belum terjelaskan secara rinci dalam Alquran.

3. Ijtihad
Ijtihad sendiri secara bahasa artinya sungguh-sungguh, sedangkan secarar istilah adalah menggunakan seluruh kemampuan untuk mendapatkan hukum berdasarkan Alquran dan AlHadist. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid dan hasil dari ijtihad dapat dijadikan hukum.

No comments:

Post a Comment