Saturday, June 4, 2011

HAL PENTING MENGENAI HUKUM ISLAM

Hukum islam disebut juga dengan hukum syar’i. Hukum syar’i artinya perintah Allah swt. Kepada para mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, pilihan, sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain. Dengan kata lain, hukum islam adalah kumpulan peraturan dalam bentuk amaliah yang harus ditaati dan diikuti bagi seorang mukmin secara mutlak baik perempuan maupun laki-laki, tua ataupun muda. Semuanya terkena taklif, yaitu pembebanan hukum terhadap seseorang.

Taklif pembebanan terhadap hukum ini meliputi bebrapa ketetapan, antara lain :

1.      Mubah, yatu jika dikerjakan atau ditinggalakn tidak mendapat pahala atau dosa.
2.      Wajib, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
3.      Haram, yaitu jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
4.      Sunnah, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
5.      Makruh, yaitu jika dikerjakan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

Pembebanan hukum(taklif) kepada setiap muslim dikarenakan memiliki sebab, syarat dan mani’. Ketiganya dinamakan wad’i. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut : 

1.      Sebab, yaitu hal yang mengakibatkan diperintahkan untuk melakukan sesuatu. Missal karena seseorang telah balig maka ia wajib melaksanakan solat lima waktu.
2.      Syarat, yaitu hal yang harus ada sebelum mengerjakan kewajiban. Misalnya seseorang boleh melaksanakan salat asalkan suci dari hadast besar maupun hadast kecil.
3.      Mani’ yaitu penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan, melaksanakan, hukum atau meninggalkan larangan. Misalnya seorang muslim yang meninggal dunia , tetapi memiliki anak bukan muslim maka anaknya tidak berhak mendapat warisan.
4.      Rukhsah(kebolehan) dan azimah(hukum asal), yaitu dibolehkannya sesorang melakukan sesuatu walaupun hukum asalnya haram dalam keadaan darurat. Misalkan seseorang yang sakit tidak kunjung sembuh, tetapi bisa disembuhkan dengan memakan misalkan daging kelalawar yang notabennya haram. Maka orang tersebut diperbolehkan memakan daging kelalawar tersebut sepanjang memang sudah berihktiar keras dengan obat-obatan lain yang halal.
5.      Sah dan batal, yaitu suatu akibat pada amal yang telah dilakukan.





No comments:

Post a Comment