Monday, February 11, 2013

I-Robot : review film

This time I will write my impressions about the movie that I recently watched again. namely i-robot. The main reason I wrote this article is actually just to fulfill a college assignment related subjects computer-human interaction. hahahaa. one again, this is first time I write in english. So please excuse if there are some mistakes in writing. because basicly I am very weak in terms of "communicating, writing, speaking, language and bla .. bla .. Blaa .." especially in English wkwkwkwk.

if you really want to find information about this movie(I-ROBOT), please read on this page http://www.imdb.com/title/tt0343818/ or http://en.wikipedia.org/wiki/I, _Robot_ (film ).

OK, back to the main topic, I-robot. The film is actually pretty old movie (2004). although many similar themed films, like Terminator. but the film still gives a decent impression at that time. some of the most memorable is
  • The concept of a robot that can think like humans
  • 3 laws are made to protect humans from the robots itself
first time I watched this film, the film's success makes me imagine a crazy litle thing or weird about robots and the future. Very cool if we could talk, interact, govern as well as we do that to people and the robot can servants for various public services. Our work will certainly be lighter and it is very suitable for lazy person like me LOL. But if robots can think like a human, is not impossible that the robot can think to betray (in a broad sense: harm etc) the humans as humans often do with each other.

To minimize the possibility that I mentioned above, it is necessary to limit the ability of the robot. From the problem, then the creator of robot programming the robot with 3 laws that I think is very clever. despite the fact that laws are made to be broken. as did the main computer(V.I.K.I) through the legal limit. The three law is
  • First Law: A robot must never harm a human being or, through inaction, allow any harm to come to a human.
  • Second Law: A robot must obey the orders given to them by human beings, except where such orders violate the First Law.
  • Third Law: A robot must protect its own existence unless this violates the First or Second Laws.
From 3 above laws can be assured that the safety and comfort of humans when interacting with robots can be guaranteed.

Conclusion: there is actually no meaningful conclusions from this paper. hahahaha. In essence, it would be very helpful if the ability of robots like in the film can be realized in our lives right now and would be great if we participate in to make it happen.

Baca Terusannya...

Tuesday, June 7, 2011

Al-Hadist


    
Hadist disebut juga assunah. As Sunnah, artinya perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulallah saw., Hadist ini merupakan rujukan kedua dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang belum terjelaskan secara rinci dalam Alquran. Adapun hadist atau sunnah memilimi tiga macam, yaitu :

·         Sunnah Qauliyah (Semua perkataan yang berasal dari Rasulallah saw).
·         Sunnah Fi’liyah (Semua perbuatan yang berasal dari Rasulallah saw).
·       Sunnah Taqtitiyah (Semua ketatapan dan persetujuan yang berasal dari Rasulallah saw).

Hadist memiliki beberapa fungsi untuk melengkapi Alqur’an, yaitu :

·         Mendukung dan menguatkan apa yang ada didalam Alquran.
·   Memberikan kejelasan  pada lafal-lafal Alquran yang masih membutuhkan penjelasan (tafsir).
·         Melengkapi apa yang tidak ada dalam Alquran.

Adapun kualitas riwayat hadist memiliki beberapa macam, yaitu :

·      Hadist mutawir, yaitu hadist yang dilaporkan(dirawayatkan) oleh banyak sahabat dan banyak tabi’in yang tidak mungkin bersepakat untuk berbohong.
·      Hadist Masyur, yaitu hadist dilaporkan(dirawayatkan) oleh banyak sahabat dan banyak tabi’in yang jumlahnya tidak sebanyak yang meriwayatkan hadist mutawir.
·    Hadist Ahad, yaitu hadist dilaporkan(dirawayatkan) oleh sejumlah orang yang jumlahnya tidak sebanyak periwayat hadist masyur, dapat satu, dua atau lebih. Hadist ahad terbagi menjadi tiga macam yaitu :

1.   Hadist Sahih yaitu Hadist yang diriwayatkan oleh orang yang melaporkan(perawi) yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai Rasulallah saw., dan tidak memiliki cacat (‘ilat).
2.      Hadist Hasan yaitu Hadist yang diriwayatkan oleh orang yang melaporkan(perawi) yang adil, tetapi kurang teliti, sanadnya bersambung sampai Rasulallah saw., dan tidak memiliki cacat (‘ilat) dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpercaya.
3.      Hadist Da’if yaitu yang tidak memenuhi syarat-syarat sahih dan hasan.
Baca Terusannya...

Sunday, June 5, 2011

redudansi, entropi dan reduksi data


Dalam Sistem manajemen basis data (database management system, DBMS), atau kadang timbul berbagai permasalahan khususnya dibidang “Data” . Diantaranya adalah istilah:
1.      Redudansi, yaitu kejadian berulangnya data atau kumpulan data yang sama dalam sebuah database yang mengakibatkan pemborosan media penyimpanan. Sebenarnya redudansi sendiri adalah hal yang bisa diramalkan (predictable) atau konvensional dalam pesan. Misalkan Jika saya berjumpa dengan seorang teman di jalan dan berkata “Helo”, maka saya memiliki pesan yang sangat bisa diramalkan atau redundan (Highly predictable, highly redundant). Kaitannya dengan pengertian pertama ialah pesan tersebut memang sudah bisa terlamalkan dari awal kerena pesan tersebut memang sering terpakai (berulang-ulang) akan tetapi memang pesan tersebut penting disampaikan untuk memperbaiki komunikasi.
2.      Entropi, yaitu konsep acak, di mana terdapat keadaan yang kemungkinannya tidak pasti. Entropi timbul jika prediktabilitas/kemungkinannya rendah (low predictable) dan informasi yang  ada tinggi (high information). Berbeda dengan redudansi yang dipandang sebagai sarana untuk memperbaikai komunikasi, entropi dipandang sebagai suatu masalah dalam komunikasi. Biasanya dikaitkan dengan khalayak yg mempunyai tingkat homogenitas tinggi/spesifik.
3.      Reduksi Data. Dari katanya saja kita bisa mengartikan bahwa Reduksi Data adalah Suatu peleburan atau mengurangi Kapasitas Data yang besar menjadi lebih kecil akan tetapi integritas data originalnya masih tetap terjaga. Hal  tersebut dilakukan karena biasanya Data yang besar membutuhkan beban komputasi yang tinggi.
4.      Informasi, yitu data yang telah diolah dan diproses sedemikian rupa sehingga menjadi bentuk yang lebih berguna dan bermanfaat pagi penggunanya(user). Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa fungis dari informasi  khususnya dalam Sistem manajemen basis data (database management system, DBMS) adalah sebagai suatu penggambaran kejadian-kejadian nyata yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan.
Baca Terusannya...

Saturday, June 4, 2011

Sumber Hukum Islam



Sumber hukum islam adalah segala asas, pedoman, dasar serta pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika ada suatu permasalahan. Hukum islam harus dijadikan pedoman hidup umat islam. Adapun sumbernya adalah Alquran. Didalamnya terdapat aturan berupa perintah dan larangan. Untuk itu, setiap muslim wajib berpedoman pada Alquran. JIka seorang muslim menemukan suatu masalah, tetapi hukumnya tidak terdapat dalam Alquran, ia harus menjadikan hadist sebagai pedoman yang kedua. Jika dalam Alquran dan hadist tidak memuat suatu permasalahan tersebut, maka seorang muslim harus berijtihad namun harus berpatokan pada Alquran dan hadist pula.

1.   Alquran
Alquran dalam bahasa Arab adalah masdar dari kata “qara’a” yang artinya bacaan. Alquran adalah kitab suci umat islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammadsaw., melalui Malaikat Jibril. Alqur’an memiliki sifat fleksibel, artinya dapat diikuti sepanjang zaman.
Alquran adalah hukum bagi umat islam. Isinya memuat aqidah, hukum, muamalah, akhlak, dan sejarah. Penjelasannya tidak terinci secara rapi, sifatnya umum dan butuh penjelasan. Untuk itu, yang menerangkan keumuman Alquran secara terinci adalah Al-Hadist.

2.   Hadist
Hadist bisa disebut juga As Sunnah yang berarti segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulallah saw. Hadist ini merupakan rujukan kedua dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang belum terjelaskan secara rinci dalam Alquran.

3. Ijtihad
Ijtihad sendiri secara bahasa artinya sungguh-sungguh, sedangkan secarar istilah adalah menggunakan seluruh kemampuan untuk mendapatkan hukum berdasarkan Alquran dan AlHadist. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid dan hasil dari ijtihad dapat dijadikan hukum.
Baca Terusannya...

HAL PENTING MENGENAI HUKUM ISLAM

Hukum islam disebut juga dengan hukum syar’i. Hukum syar’i artinya perintah Allah swt. Kepada para mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, pilihan, sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain. Dengan kata lain, hukum islam adalah kumpulan peraturan dalam bentuk amaliah yang harus ditaati dan diikuti bagi seorang mukmin secara mutlak baik perempuan maupun laki-laki, tua ataupun muda. Semuanya terkena taklif, yaitu pembebanan hukum terhadap seseorang.

Taklif pembebanan terhadap hukum ini meliputi bebrapa ketetapan, antara lain :

1.      Mubah, yatu jika dikerjakan atau ditinggalakn tidak mendapat pahala atau dosa.
2.      Wajib, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
3.      Haram, yaitu jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
4.      Sunnah, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
5.      Makruh, yaitu jika dikerjakan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

Pembebanan hukum(taklif) kepada setiap muslim dikarenakan memiliki sebab, syarat dan mani’. Ketiganya dinamakan wad’i. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut : 

1.      Sebab, yaitu hal yang mengakibatkan diperintahkan untuk melakukan sesuatu. Missal karena seseorang telah balig maka ia wajib melaksanakan solat lima waktu.
2.      Syarat, yaitu hal yang harus ada sebelum mengerjakan kewajiban. Misalnya seseorang boleh melaksanakan salat asalkan suci dari hadast besar maupun hadast kecil.
3.      Mani’ yaitu penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan, melaksanakan, hukum atau meninggalkan larangan. Misalnya seorang muslim yang meninggal dunia , tetapi memiliki anak bukan muslim maka anaknya tidak berhak mendapat warisan.
4.      Rukhsah(kebolehan) dan azimah(hukum asal), yaitu dibolehkannya sesorang melakukan sesuatu walaupun hukum asalnya haram dalam keadaan darurat. Misalkan seseorang yang sakit tidak kunjung sembuh, tetapi bisa disembuhkan dengan memakan misalkan daging kelalawar yang notabennya haram. Maka orang tersebut diperbolehkan memakan daging kelalawar tersebut sepanjang memang sudah berihktiar keras dengan obat-obatan lain yang halal.
5.      Sah dan batal, yaitu suatu akibat pada amal yang telah dilakukan.





Baca Terusannya...