Tuesday, June 7, 2011

Al-Hadist


    
Hadist disebut juga assunah. As Sunnah, artinya perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulallah saw., Hadist ini merupakan rujukan kedua dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang belum terjelaskan secara rinci dalam Alquran. Adapun hadist atau sunnah memilimi tiga macam, yaitu :

·         Sunnah Qauliyah (Semua perkataan yang berasal dari Rasulallah saw).
·         Sunnah Fi’liyah (Semua perbuatan yang berasal dari Rasulallah saw).
·       Sunnah Taqtitiyah (Semua ketatapan dan persetujuan yang berasal dari Rasulallah saw).

Hadist memiliki beberapa fungsi untuk melengkapi Alqur’an, yaitu :

·         Mendukung dan menguatkan apa yang ada didalam Alquran.
·   Memberikan kejelasan  pada lafal-lafal Alquran yang masih membutuhkan penjelasan (tafsir).
·         Melengkapi apa yang tidak ada dalam Alquran.

Adapun kualitas riwayat hadist memiliki beberapa macam, yaitu :

·      Hadist mutawir, yaitu hadist yang dilaporkan(dirawayatkan) oleh banyak sahabat dan banyak tabi’in yang tidak mungkin bersepakat untuk berbohong.
·      Hadist Masyur, yaitu hadist dilaporkan(dirawayatkan) oleh banyak sahabat dan banyak tabi’in yang jumlahnya tidak sebanyak yang meriwayatkan hadist mutawir.
·    Hadist Ahad, yaitu hadist dilaporkan(dirawayatkan) oleh sejumlah orang yang jumlahnya tidak sebanyak periwayat hadist masyur, dapat satu, dua atau lebih. Hadist ahad terbagi menjadi tiga macam yaitu :

1.   Hadist Sahih yaitu Hadist yang diriwayatkan oleh orang yang melaporkan(perawi) yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai Rasulallah saw., dan tidak memiliki cacat (‘ilat).
2.      Hadist Hasan yaitu Hadist yang diriwayatkan oleh orang yang melaporkan(perawi) yang adil, tetapi kurang teliti, sanadnya bersambung sampai Rasulallah saw., dan tidak memiliki cacat (‘ilat) dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpercaya.
3.      Hadist Da’if yaitu yang tidak memenuhi syarat-syarat sahih dan hasan.
Baca Terusannya...

Sunday, June 5, 2011

redudansi, entropi dan reduksi data


Dalam Sistem manajemen basis data (database management system, DBMS), atau kadang timbul berbagai permasalahan khususnya dibidang “Data” . Diantaranya adalah istilah:
1.      Redudansi, yaitu kejadian berulangnya data atau kumpulan data yang sama dalam sebuah database yang mengakibatkan pemborosan media penyimpanan. Sebenarnya redudansi sendiri adalah hal yang bisa diramalkan (predictable) atau konvensional dalam pesan. Misalkan Jika saya berjumpa dengan seorang teman di jalan dan berkata “Helo”, maka saya memiliki pesan yang sangat bisa diramalkan atau redundan (Highly predictable, highly redundant). Kaitannya dengan pengertian pertama ialah pesan tersebut memang sudah bisa terlamalkan dari awal kerena pesan tersebut memang sering terpakai (berulang-ulang) akan tetapi memang pesan tersebut penting disampaikan untuk memperbaiki komunikasi.
2.      Entropi, yaitu konsep acak, di mana terdapat keadaan yang kemungkinannya tidak pasti. Entropi timbul jika prediktabilitas/kemungkinannya rendah (low predictable) dan informasi yang  ada tinggi (high information). Berbeda dengan redudansi yang dipandang sebagai sarana untuk memperbaikai komunikasi, entropi dipandang sebagai suatu masalah dalam komunikasi. Biasanya dikaitkan dengan khalayak yg mempunyai tingkat homogenitas tinggi/spesifik.
3.      Reduksi Data. Dari katanya saja kita bisa mengartikan bahwa Reduksi Data adalah Suatu peleburan atau mengurangi Kapasitas Data yang besar menjadi lebih kecil akan tetapi integritas data originalnya masih tetap terjaga. Hal  tersebut dilakukan karena biasanya Data yang besar membutuhkan beban komputasi yang tinggi.
4.      Informasi, yitu data yang telah diolah dan diproses sedemikian rupa sehingga menjadi bentuk yang lebih berguna dan bermanfaat pagi penggunanya(user). Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa fungis dari informasi  khususnya dalam Sistem manajemen basis data (database management system, DBMS) adalah sebagai suatu penggambaran kejadian-kejadian nyata yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan.
Baca Terusannya...

Saturday, June 4, 2011

Sumber Hukum Islam



Sumber hukum islam adalah segala asas, pedoman, dasar serta pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika ada suatu permasalahan. Hukum islam harus dijadikan pedoman hidup umat islam. Adapun sumbernya adalah Alquran. Didalamnya terdapat aturan berupa perintah dan larangan. Untuk itu, setiap muslim wajib berpedoman pada Alquran. JIka seorang muslim menemukan suatu masalah, tetapi hukumnya tidak terdapat dalam Alquran, ia harus menjadikan hadist sebagai pedoman yang kedua. Jika dalam Alquran dan hadist tidak memuat suatu permasalahan tersebut, maka seorang muslim harus berijtihad namun harus berpatokan pada Alquran dan hadist pula.

1.   Alquran
Alquran dalam bahasa Arab adalah masdar dari kata “qara’a” yang artinya bacaan. Alquran adalah kitab suci umat islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammadsaw., melalui Malaikat Jibril. Alqur’an memiliki sifat fleksibel, artinya dapat diikuti sepanjang zaman.
Alquran adalah hukum bagi umat islam. Isinya memuat aqidah, hukum, muamalah, akhlak, dan sejarah. Penjelasannya tidak terinci secara rapi, sifatnya umum dan butuh penjelasan. Untuk itu, yang menerangkan keumuman Alquran secara terinci adalah Al-Hadist.

2.   Hadist
Hadist bisa disebut juga As Sunnah yang berarti segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulallah saw. Hadist ini merupakan rujukan kedua dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang belum terjelaskan secara rinci dalam Alquran.

3. Ijtihad
Ijtihad sendiri secara bahasa artinya sungguh-sungguh, sedangkan secarar istilah adalah menggunakan seluruh kemampuan untuk mendapatkan hukum berdasarkan Alquran dan AlHadist. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid dan hasil dari ijtihad dapat dijadikan hukum.
Baca Terusannya...

HAL PENTING MENGENAI HUKUM ISLAM

Hukum islam disebut juga dengan hukum syar’i. Hukum syar’i artinya perintah Allah swt. Kepada para mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, pilihan, sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain. Dengan kata lain, hukum islam adalah kumpulan peraturan dalam bentuk amaliah yang harus ditaati dan diikuti bagi seorang mukmin secara mutlak baik perempuan maupun laki-laki, tua ataupun muda. Semuanya terkena taklif, yaitu pembebanan hukum terhadap seseorang.

Taklif pembebanan terhadap hukum ini meliputi bebrapa ketetapan, antara lain :

1.      Mubah, yatu jika dikerjakan atau ditinggalakn tidak mendapat pahala atau dosa.
2.      Wajib, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
3.      Haram, yaitu jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
4.      Sunnah, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
5.      Makruh, yaitu jika dikerjakan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

Pembebanan hukum(taklif) kepada setiap muslim dikarenakan memiliki sebab, syarat dan mani’. Ketiganya dinamakan wad’i. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut : 

1.      Sebab, yaitu hal yang mengakibatkan diperintahkan untuk melakukan sesuatu. Missal karena seseorang telah balig maka ia wajib melaksanakan solat lima waktu.
2.      Syarat, yaitu hal yang harus ada sebelum mengerjakan kewajiban. Misalnya seseorang boleh melaksanakan salat asalkan suci dari hadast besar maupun hadast kecil.
3.      Mani’ yaitu penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan, melaksanakan, hukum atau meninggalkan larangan. Misalnya seorang muslim yang meninggal dunia , tetapi memiliki anak bukan muslim maka anaknya tidak berhak mendapat warisan.
4.      Rukhsah(kebolehan) dan azimah(hukum asal), yaitu dibolehkannya sesorang melakukan sesuatu walaupun hukum asalnya haram dalam keadaan darurat. Misalkan seseorang yang sakit tidak kunjung sembuh, tetapi bisa disembuhkan dengan memakan misalkan daging kelalawar yang notabennya haram. Maka orang tersebut diperbolehkan memakan daging kelalawar tersebut sepanjang memang sudah berihktiar keras dengan obat-obatan lain yang halal.
5.      Sah dan batal, yaitu suatu akibat pada amal yang telah dilakukan.





Baca Terusannya...

Percobaan Millikan

Percobaan Millikan atau dikenal pula sebagai Percobaan oil-drop (1909) saat itu dirancang untuk mengukur muatan listrik elektron. Rober Millikan melakukan percobaan tersebut dengan menyimbangkan gaya-gaya antara gaya gravitasi dan gaya listrik pada suatu tetes kecil minyak yang berada di antara dua buah pelat elektroda. Dengan mengetahui besarnya medan listrik, muatan pada tetes minyak yang dijatuhkan (droplet) dapat ditentukan. Dengan mengulangi eksperimen ini sampai beberapa kali, ia menemukan bahwa nilai-nilai yang terukur selalu kelipatan dari suatu bilangan yang sama. Ia lalu menginterpretasikan bahwa bilangan ini adalah muatan dari satu elektron: 1.602 × 10−19 coulomb (satuan SI untuk muatan listrik).

Tahun 1923, Millikan mendapat sebagian hadiah Nobel bidang fisika akibat percobaannya ini. Eksperimen ini sejak saat itu sering kali diulang-coba dari generasi ke generasi dari siswa-siswa bidang fisika, walaupun demikian agak sulit dan mahal untuk melakukan eksperimen ini dengan tepat.

Robert Andrew Milikan pada tahun 1909-1913 telah melakukan serangkaian percobaan untuk menyingkap sifat muatan listrik dan juga mengukur muatan satu elektron yaitu dengan percobaan tetes minyak. Tetesan minyak yang dihamburkan dalam ruang pengamatan mengandung banyak muatan. Ruang pengamatan yang dipengaruhi medan listrik homogen dari suatu pelat kondensator akan menyebabkan muatan tersebut tertarik ke arah pelat kondensator. Pada setiap tetesan akan menerima muatan sebesar q yang disebabkan adanya gesekan elektrisitas. Sebuah tetesan seperti ini dengan massa moil dalam medan listrik yang berkekuatan E akan menerima gaya sebagai berikut:

• Gaya elektrostatis F = q.E
Gaya berat (gravitasi) F = moil.g
Dengan syarat bahwa tetesan tersebut berada dalam udara. Disamping gaya tersebut terdapat pula :
Gaya dorong = ml.g, dimana ml merupakan massa udara yang didesak tetesan minyak.
Gaya Stokes = 6πrην, apabila tetesan minyak bergerak relatif terhadap udara di sekitarnya.

 (r : radius tetesan minyak yang dianggap berbentuk bulat, ν : kecepatan gesekan).

Apabila kecepatan turun atau jatuh dari tetesan minyak dalam ruangan medan bebas adalah konstan v1 (untuk menempuh jarak S butuh waktu t1), maka gaya-gaya yang bekerja pada tetesan minyak tersebut adalah gaya berat, gaya dorong yang berlawanan dengan gaya berat dan gaya gesek Stokes yang menahan jatuhnya tetesan.
Baca Terusannya...