Sunday, October 31, 2010

Privatisasi, positif atau negatif ...?


       
    
       Privatisasi merupakan salah satu Isyu yang hangat yang berkembang di Indonesia, bahkan didunia. Sebelum kepermasalahan, alangkah baiknya kita mengetahui dulu apa itu Privatisasi. Menurut Peacok (1930) privatisasi didefinisikan sebagai proses pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta. Dunleavy (1980) memaknai privatisasi sebagai pemindahan permanen dari aktifitas produksi barang dan jasa yang dilakukan perusahaan negara ke swasta. Clementi (1980) mendefinisikan hampir sama yaitu sebagai proses pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik kepada sektor swasta.

Termasuk Savas (1987) yang mendefinisikan privatisasi sebagai tindakan mengurangi peran pemerintah atau meningkatkan peran swasta khususnya dalam aktifitas yang menyangkut kepemilikan atas aset-aset. Dubleavy mengartikan privatisasi sebagai pemindahan permanen aktifitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan-perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi-organisasi non publik.

Definisi privatisasi yang dikemukakan berbagai tokoh di atas bersesuaian dengan pengertian privatisasi yang ada dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN yang mendefinisikan privatisasi sebagai penjualan saham persero (perusahaan perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.

            Dari berbagai definisi diatas, intinya hampir sama bahwa privatisasi itu sebagai perpindahan seluruh atau sebagian hak kepemilikan atas aset aset negara kepihak swasta. Dari hasil penelitian World Bank pada tahun 1992, tercatat semenjak tahun 1980 sudah lebih dari 80 negara yang telah melaksanakan privatisasi dan melibatkan 6. 800 badan usaha milik negara yang terjadi di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri Privatisasi sudah mulai dijalankan sejak Zaman Orde baru dan masih berlangsung sampai sekarang. Beberapa aset negara yang diprivatisasi diantarannya. PT Semen Gresik, PT Indosat, PT Tambang Timah ,PT Telkom, BNI ,PT Aneka Tambang dan banyak lainnya.

            Biasanya pemerintah melakukan privatisasi untuk memangkas pengeluaran APBN, menutupi hutang negara dan lain. Privatisasi boleh saja dilakukan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan publik lainnya. Pada kenyataannya memang sih dari pada dikelola oleh pemerintah tapi terus merugi mendingan dialihkan kepada swasta yang mungkin diharapkan lebih profesional dan akan lebih memaksimalkan pengelolaan Objek yang di privatisasi.  Tapi alangkah baiknya jika sumber daya Indonesia yang melimpah (dalam hal ini BUMN) dijalankan oleh pemerintah sebah persoalan tersebut  menyangkut kepentingan umum bukan perseorangan dan semua hasilnya untuk kepentingan umum juga, tapi dengan syarat pemerintah harus lebih profesional lagi dalam mengelola BUMN-BUMN dan aset lainnya.....?. Karena pada dasarnya jika BUMN dipegang oleh swasta, bukan kesejahteraan rakyat melainkan keuntungan individul-lah yang menjadi proiritas utamanya. Ekploitasi besar-besaran akan terjadi dan kerusakan lingkunganlah yang menjadi akibatnya. Akan semakin parah lagi jika yang mendapat hak terbesar tersebut adalah pihak asing, jika itu terjadi maka ditakutkan nantinya pihak asing tersebut akan mengatur-atur kita, terus para pekerja kita digantikan oleh pekerja asing yang mungkin dianggap mereka lebih profesional. Pasti akan mengakibatkan angka pengangguran semakin meningkat. Mungkin  yang lebih buruk lagi nantinya kita jadi tergantung kepada asing, segalanya oleh asing dan kita solah-olah “menjadi babu dirumahnya sendiri”.  


        Kebijakan pemerintah untuk memprivatisasi beberapa BUMN pada kenyataannya malah merugikan, hutang negara semakin tinggi >1000 triliun, menurut sumber yang saya baca bunga hutangnya saja sudah melebihi 450 trilliun, pengangguran semakin banyak, Ekploitasi SDA yang dilakukan swasta berdampak buruk kepada lingkungan sekitar, dan yang paling parah angka kemiskinan semakin tinggi saja. Saya ambil contoh di Papua, masyarakat yang ada Papua adalah  salah satu yang termiskin didunia. Padahal jika lihat dibelakangnya, berdiri sebuah perusahaan tambang besar yang sebenarnya bisa dikatakan milik Asing (PT. FREEPORT), Indonesia hanya kebagian sedikit dari hasil penambangan tersebut. Dan yang paling mengenaskan, Papua merupakan wilayah dengan cadangan emas terbesar didunia(setiap harinya sekitar 100 kg emas dihasilkan (harga emas sekarang diatas Rp. 300000/gram, jadi jika dikonversi,setiap harinya PT.Freeport menghasilkan uang kotor diatas 30 Milyar). Bayangkan apa yang bisa dilakukan Indonesia dengan kekayaan alamnya jika Indonesia bisa mengelolaya sendiri. Mungkin Monas tidak hanya puncaknya saja yang dilapisi emas tetapi seluruh monumen nasional bisa terbuat dari emas.....! (wow........................!!.).

Dari uraian diatas jelas bahwa penulis tidak setuju dengan kebijakan privatisasi karena pada kenyataannya lebih banyak rugi dari pada untungnya. Mendingan kita kelola secara profesional walaupun sedikit rugi tapi suatu saat pasti akan berhasil juga. Jangan sampai nantinya terjadi kesenjangan sosial (yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin menderita). Seandainya kebijakan tersebut memang harus dijalankan, maka saya harap pemerintah lebih mempertimbangkannya lagi dengan hati-hati, tidak terlalu terburu-buru karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. “Bangsa Indonesia”. 

sumber referansi
://www.pelita.or.id/,://www.google.co.id/. M. Syafi’ie(Staf Kerjasama Pusham UII)

1 comment:

  1. Tulisan di atas sedang membahas privatisasi, kenapa tiba-tiba ada singgungan terhadap masalah PT. Freeport yang ada di Papua? Saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan privatisasi, kalau ingin menulis mengenai kerugian yang diakibatkan pihak asing sebaiknya dibuat artikel sendiri dan jangan dicampurkan dengan privatisasi. Terima Kasih

    ReplyDelete